BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kejaksaan Negeri Bintan, Kepulauan Riau, musnahkan barang bukti sabu seberat 3,8 kilogram, Jum’at (13/8).
Sabu ini berasal dari barang rampasan perkara narkotika, sejak Desember 2020 hingga Juli 2021.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan pihaknya juga memusnahkan sejumlah obat-obat terlarang lainnya, seperti 2,6 gram ganja, 97 butir ekstasi dan 9 butir psikotoprika.
“Barang bukti narkotika dari 29 perkara ini, dimusnahkan dengan cara diblender, lalu direbus, agar tidak bisa digunakan kembali,” ujar I Wayan.
Selain itu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti 33 unit handphone, mesin cuci dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.
“Barang bukti dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan 55 perkara yang sudah inckrah,” imbuhnya.
Comment