Kejari Bintan Buru 2 DPO Kasus Pencurian Kayu di Malang Rapat

  • Whatsapp
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bintan Gustian Juanda Putra

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Bintan masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya Robianto (28) dan Junaidi (31) merupakan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan Gustian Juanda Putra mengatakan, ada tiga orang yang termasuk daftar DPO. DPO bernama Muhamad Alif (22) sudah diamankan di Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, ketiga narapidana ini merupakan terdakwa kasus pencurian kayu di Malang Rapat, Kabupaten Bintan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, tiga terdakwa ini divonis bebas.

“Kemudian kami bebaskan, namun kami tetap melakukan upaya hukum, yakni kasasi terkait putusan bebas 3 terdakwa ini,” ujarnya, Jumat (20/11).

Ia menjelaskan, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) ketiganya terbukti bersalah dan dihukum lima bulan penjara. Ketiganya terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP.

“Setelah kasasi ini turun, baru kita panggil tiga terdakwa ini untuk dieksekusi,” ucapnya.

Namun, saat dilakukan pemanggilan ketiganya tidak merespon dan tidak ada di wilayah Bintan. Sehingga pihaknya menetapkan tiga terdakwa sebagai DPO.

“Mereka sudah menjalani 4 bulan di Rutan Tanjungpinang. Berarti masih tersisa sebulan lagi. Muhamad Alif yang sudah diamankan, langsung kita eksekusi,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment