Kejari Bersama Dinkes Pariaman Tandatangani SKK

  • Whatsapp

Serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul, dalam hal ini Kejaksaan sebagai pengacara negara.

Non litigasi ini pada umunya dilakukan pada kasus perdata saja karena lebih bersifat privat, Non litigasi mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa yaitu : negosiasi, mediasi dan arbitrase.

“Ketiga bentuk penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha.

Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Selaku institusi penegak hukum yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan tugas penuntutan, kejaksaan juga mempunyai tugas dan kewenangan lain.

Sesuai dengan amanat UU Nomor 16/2004 tugas dalam bidang Datun dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

“Untuk tahun ini, SKK yang ditandatangani ini merupakan yang pertama di Tahun 2020, jadi terhitung kemaren, kami menjadi kuasa hukum Kota Pariaman dalam Komitmen untuk pengembalian jaminan atas terjadinya putus kontrak pembangunan RSUD Sadikin, Kota Pariaman, dan bisa saja seandainya kita temukan tidak ada niat baik dan permasalahan administrasi nantinya, akan meningkat menjadi tuntutan kepada pihak rekanan,” tutupnya.

Zaituni

Pos terkait

Comment