Kejari Bersama Dinkes Pariaman Tandatangani SKK

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Dinas Kesehatan Kota Pariaman menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pariaman, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pariaman.

SKK ini merupakan wujud bantuan hukum pemulihan secara non ligitasi yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman kepada Dinas kesehatan Kota Pariaman dalam hal permasalahan penagihan jaminan atas putusnya kontrak pembangunan pengembangan RSUD Sadikin tahun 2019 yang lalu oleh rekanan.

“Dalam hal ini pihak rekanan telah mengatakan Komitmen untuk pengembalian jaminan atas terjadinya putus kontrak ini, tetapi sampai saat ini belum ada lagi pembicaraan mengenai hal tersebut, karena itu, Dinas Kesehatan meminta kepada Kejari Pariaman untuk mendampingi mereka dalam menangani perkara tersebut,” kata Kepala Kejari Pariaman Azman Tanjung ketika menandatangani SKK ini secara simbolis.

Jaminan ini belum sepenuhnya dibayarkan oleh pihak rekanan yang merupakan kewajiban dari pihaknya,

“Karena itu kita kita hadir untuk menegaskan bahwa negara dalam hal ini selaku pengacara negara untuk Pemerintah Daerah, kami mengharapkan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga hak dan jaminan Dinas Kesehatan Pemko Pariaman ini dapat kita selesaikan,” ucapnya.

Sementara itu Kasi Datun Kejari Pariaman, Nazif Firdaus mengatakan Non Litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan,

Tujuannya adalah memberikan bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan,

Pos terkait

Comment