BAROMETERRAKYAT.COM,BATAM–Kepala Kejaksaan Negeri Batam
mendapatkan penghargaan / pencapaian kinerja terbaik tahun 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
“ Kita meraih Capaian kinerja terbaik pertama bidang Pembinaan, bidang Perdata dan TUN, Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana
Khusus.
Dari Kementerian Keuangan wilayah Kepulauan Riau dengan pencapaian Terbaik 1 kategori Pokok Lelang terbanyak dan Terbaik 2 Pengelolaan Barang Milik Negara Serta Penghargaan dari Pemerintah
Kota terhadap Pendampingan Hukum
di Kota Batam,” ujar Kajari Batam I Ketut Kasta Dedi, SH didampingi Kasi Intelijen Kejari Batam, Tyan Andesta, SH, MH, di Batam.
Berikut capaian Kinerja Tahun 2024 Kejari Batam
1 . Bidang Pembinaan
a. Realisasi Anggaran Sebesar Rp.
17.300.499.067.
atau
secara Persentase mencapai 98,
58% dari Pagu Anggarantahun
2024 sebesar Rp. 17.549.255.000.
b. Realisasi Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sebesar
Rp.12.971 .1 18.007 atau secara
persentase 214,44%dari target
PNBP tahun 2024 sebesar Rp.6.
048.600. 000.
c. Kegiatan Penyelesaian Aset
melalui Lelang dengan total
seluruhnyaRp.5.078.826.981.
d. Kegiatan Penyelesaian Aset
melalui Penetapan Status
Penggunaan (PSP)sebesar Rp.7.
686.343.000.
2. Bidang Intelijen
a. Pengamanan Pembangunan
Strategis Daerah (PPSD) yang
telahdilaksanakan sebanyak 10
(sepuluh) kegiatan dengan nilai
anggaran yangdikawal sebesar Rp.
252.713.951 .443.
Keamanan negara ketertiban umum dan TP umum
lainnya sebanyak 238 perkara;
2.2. orang Harta Benda sebanyak
338 perkara;
2.3. Narkotika dan Zat Adiktif
lainnya sebanyak 265 Perkara;
2.4. Terorismedan Lintas Negara
sebanyak 76 Perkara;
3. Upaya Hukum sebanyak 35 (tiga
puluh lima) perkara dengan rincian;
3.1 . Keamanan negara
ketertiban umum dan TP umum
lainnya
sebanyak 238 perkara;
3.2. orang Harta Benda sebanyak
10 Perkara;
3.3. Narkotika dan Zat Adiktif
lainnya sebanyak 9 perkara;
3.4. Terorismedan Lintas Negara
sebanyak 7 Perkara.
4. Eksekusi sebanyak 846 (delapan
ratus empat puluh enam) perkara
dengan rincian;
4.1 . Keamanan Negara Ketertiban
Umum dan TP Umum lainnya
sebanyak 275 perkara;
4.2. orang Harta Benda sebanyak
293 perkara;
4.3. Narkotika dan Zat Adiktif
lainnya sebanyak 195 Perkara;
4.4.Terorismedan Lintas Negara
sebanyak 83 Perkara.d. Penuntutan
Perkara Narkotika:
1 . Tuntutan Pidana Mati sebanyak 9
(Sembilan) perkara;
2. Tuntutan Pidana Seumur Hidup
sebanyak 6 (enam) perkara
4. Bidang Tindak Pidana Khusus
a. Perkara Tindak Pidana Korupsi
yang ditangani Kejaksaan Negeri
Batam
berdasarkan Tahap Penyelesaian
Perkara, dengan rinciansebagai
berikut;
1 . Penyidikansebanyak 8 Perkara;
2. Pra Penuntutansebanyak 7 Perkara;
3. Penuntutan Sebanyak 7 Perkara;
4. Eksekusi Badansebanyak 4
Narapidana.
b. Perkara Tindak Pidana Khusus
Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak
dan TPPU) yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan tahap Penyelesaiannya, dengan rincian;
1 . Pra Penuntutansebanyak 12
perkara;
2. Penuntutansebanyak 1 5 Perkara;
3. Upaya Hukum sebanyak Keamanan negara
ketertiban umum dan TP umum
lainnya
sebanyak 238 perkara;
2.2. orang Harta Benda sebanyak
338 perkara;
2.3. Narkotika dan Zat Adiktif
lainnya sebanyak 265 Perkara;
2.4. Terorismedan Lintas Negara
sebanyak 76 Perkara;
3. Upaya Hukum sebanyak 35 (tiga
puluh lima) perkara dengan rincian;
3.1 . Keamanan negara
ketertiban umum dan TP umum
lainnya
sebanyak 238 perkara;
3.2. orang Harta Benda sebanyak
10 Perkara;
3.3. Narkotika dan Zat Adiktif
lainnya sebanyak 9 perkara;
3.4. Terorismedan Lintas Negara
sebanyak 7 Perkara.
4. Eksekusi sebanyak 846 (delapan
ratus empat puluh enam) perkara
dengan rincian;
4.1 . Keamanan Negara Ketertiban
Umum dan TP Umum lainnya
sebanyak 275 perkara;
4.2. orang Harta Benda sebanyak
293 perkara;
4.3. Narkotika dan Zat Adiktif
lainnya sebanyak 195 Perkara;
4.4.Terorismedan Lintas Negara
sebanyak 83 Perkara.d. Penuntutan
Perkara Narkotika:
1 . Tuntutan Pidana Mati sebanyak 9
(Sembilan) perkara;
2. Tuntutan Pidana Seumur Hidup
sebanyak 6 (enam) perkara
4. Bidang Tindak Pidana Khusus
a. Perkara Tindak Pidana Korupsi
yang ditangani Kejaksaan Negeri
Batam
berdasarkan Tahap Penyelesaian
Perkara, dengan rinciansebagai
berikut;
1 . Penyidikansebanyak 8 Perkara;
2. Pra Penuntutansebanyak 7 Perkara;
3. Penuntutan Sebanyak 7 Perkara;
4. Eksekusi Badansebanyak 4
Narapidana.
b. Perkara Tindak Pidana Khusus
Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak
danTPPU) yang ditangani
Kejaksaan Negeri Batam
berdasarkan tahap
Penyelesaiannya, dengan rincian;
1 . Pra Penuntutansebanyak 12
perkara;
2. Penuntutansebanyak 1 5 Perkara;
3. Upaya Hukum sebanyak 1 perkara;
Eksekusi Badansebanyak 9 narapidana
c. Kerugian Keuangan Negara yang
berhasil diselamatkan oleh
KejaksaanNegeri Batam Sebesar
Rp. 5.802.891 .903.
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara
a. Penyelamatan Keuangan Negara
sebesar Rp. 9.390.688.446.
b. Pemulihan Keuangan Negara
sebesar Rp. 334.171 .251 .600.
c. Perdata litigasi sebanyak 10
Kegiatan dan Perdata non litigasi
sebanyak 38Kegiatan.
d. Tata Usaha Negara
litigasisebanyak 6 kegiatan.
e. Pertimbangan hukum sebanyak 24
kegiatan.
f. Tindakan hukum lainnya sebanyak 1
kegiatan.
6. Bidang Pemulihan Aset Pengelolaan
Barang Bukti
a. Penyelesaian Barang rampasan
melalui pelelangan dengan
totalPenerimaan Negara sebesar
Rp.5.078.826.980.
b. Penyelesaian Barang Bukti
berupa Uang rampasan
dengan totalPenerimaan Negara
sebesar Rp. 4.397.463.894.
B. Capaian Kinerja 100 (seratus) hari
Kerja Pemerintah
Bahwa capaian kinerja Kejaksaan
Negeri Batam dalam mendukung
programPrioritas Presiden Prabowo
Subianto dan Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Rakaselama 100 hari
periode 21 oktober 2024 s.d. 30
Januari 2025 masing-masingbidang
meliputi;
1 . Bidang Pembinaan
a. Realisasi Anggaran Sebesar Rp. 2.
981 .138.401 (dua miliar sembilan
ratusdelapan puluh satu juta
seratus tiga puluh delapan ribu
empat ratus saturupiah) atau
secara Persentase mencapai 16,
51% dari Pagu Anggarantahun
2025 sebesar Rp. 18.054.1 18.000.
b. Realisasi Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sebesar
Rp.712.043.762
atau secara persentase 1 1 ,78%
dari target PNBPtahun 2025
sebesar Rp.6.048.600.000.
Orang Harta Benda sebanyak 82
perkara;
c. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya
sebanyak 73 Perkara;d.
Terorismedan Lintas Negara sebanyak
19 Perkara;
3. Upaya Hukum sampaisaat ini masih
nihil
4. Eksekusi sebanyak 284 (dua ratus
delapan puluh empat) perkara
denganrincian;
4.1 . Keamanan Negara Ketertiban
Umum dan TP Umum lainnya
sebanyak89 perkara;
4.2. orang Harta Benda sebanyak 109
perkara;4.3. Narkotika dan Zat Adiktif
lainnya sebanyak 56 Perkara;4.4.
Terorismedan Lintas Negara sebanyak
30 Perkara.
d. Penuntutan Perkara Narkotika:
1 . Tuntutan Pidana Mati sebanyak 3
(tiga) perkara;
2. Tuntutan Pidana Seumur Hidup
sebanyak 4 (empat) perkara.
4. Bidang Tindak Pidana Khusus
a. Perkara Tindak Pidana Korupsi
yang ditangani Kejaksaan Negeri
Batam
berdasarkan Tahap Penyelesaian
Perkara, dengan rinciansebagai
berikut;
1 . Penyidikansebanyak 1 Perkara;
2. Pra Penuntutansebanyak 0 Perkara;
3. Penuntutan Sebanyak 4 Perkara;
iv. Eksekusi Badansebanyak 4
Narapidana.
b. Perkara Tindak Pidana Khusus
Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak
danTPPU) yang ditangani
Kejaksaan Negeri Batam
berdasarkan tahap
Penyelesaiannya, dengan rincian;
1 . Pra Penuntutansebanyak 3 perkara;
2. Penuntutansebanyak 0 Perkara;
3. Upaya Hukum sebanyak 1 perkara;
4. Eksekusi Badansebanyak 2
narapidana
c. Kerugian Keuangan Negara yang
berhasil diselamatkan oleh
KejaksaanNegeri Batam Sebesar
Rp. 606.499.901.
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara
a. Penyelamatan Keuangan Negara
sebesar Rp. 25.153.960.744
b. orang Harta Benda sebanyak 82
perkara;
c. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya
sebanyak 73 Perkara;d.
Terorismedan Lintas Negara sebanyak
19 Perkara;
3. Upaya Hukum sampaisaat ini masih
nihil
4. Eksekusi sebanyak 284 (dua ratus
delapan puluh empat) perkara
denganrincian;
4.1 . Keamanan Negara Ketertiban
Umum dan TP Umum lainnya
sebanyak89 perkara;
4.2. orang Harta Benda sebanyak 109
perkara;4.3. Narkotika dan Zat Adiktif
lainnya sebanyak 56 Perkara;4.4.
Terorismedan Lintas Negara sebanyak
30 Perkara.
d. Penuntutan Perkara Narkotika:
1 . Tuntutan Pidana Mati sebanyak 3
(tiga) perkara;
2. Tuntutan Pidana Seumur Hidup
sebanyak 4 (empat) perkara.
4. Bidang Tindak Pidana Khusus
a. Perkara Tindak Pidana Korupsi
yang ditangani Kejaksaan Negeri
Batam
berdasarkan Tahap Penyelesaian
Perkara, dengan rinciansebagai
berikut;
1 . Penyidikansebanyak 1 Perkara;
2. Pra Penuntutansebanyak 0 Perkara;
3. Penuntutan Sebanyak 4 Perkara;
iv. Eksekusi Badansebanyak 4
Narapidana.
b. Perkara Tindak Pidana Khusus
Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak
danTPPU) yang ditangani
Kejaksaan Negeri Batam
berdasarkan tahap
Penyelesaiannya, dengan rincian;
1 . Pra Penuntutansebanyak 3 perkara;
2. Penuntutansebanyak 0 Perkara;
3. Upaya Hukum sebanyak 1 perkara;
4. Eksekusi Badansebanyak 2
narapidana
c. Kerugian Keuangan Negara yang
berhasil diselamatkan oleh
KejaksaanNegeri Batam Sebesar
Rp. 606.499.901 (enam ratus enam
juta empat ratussembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus satu
rupiah) .
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara
a. Penyelamatan Keuangan Negara
sebesar Rp. 25.153.960.744
b. Pemulihan Keuangan Negara
sebesar Rp. 474.702.187
c. Perdata litigasi sebanyak 7
Kegiatan dan Perdata non litigasi
sebanyak 4Kegiatan.
d. Tata Usaha Negara litigasisebanyak
4 kegiatan.
e. Pertimbangan hukum sebanyak 27
kegiatan.
f. Tindakan hukum lainnya sebanyak 1
kegiatan.
6. Bidang Pemulihan Aset
Pengelolaan Barang Bukti
a. Penyelesaian Barang rampasan
melalui pelelangan dengan
totalPenerimaan Negara sebesar
Rp.1 .086.369.760.
b. Penyelesaian Barang Bukti
berupa Uang rampasan dengan
totalPenerimaan Negara sebesar
Rp. 40.503.440.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam
beserta jajaran telah melaksanakan
Kinerja dengan baikselama Tahun
2024 maupun pada periode 100 hari kerja Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
dalam Kabinet Merah Putih dan telah
mendapatkan penghargaan /
pencapaian kinerja terbaik tahun 2024
dari Kepala Kejaksaan Tinggi
Kepulauan Riau.
Redaksi
Comment