Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Nuan Seng Dijebloskan ke Penjara

  • Whatsapp
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang eksekusi terdakwa kasus penipuan jual beli tanah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa kasus penipuan jual beli tanah Nguan Seng alias Hengky dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Senin (24/01/2022).

Eksekusi tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Bacaan Lainnya

“Ya (sudah ditahan),” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang Sudiharjo saat dihubungi.

Ia menyampaikan, terdakwa sempat mangkir pada panggilan pertama pada Jumat (22/01) kemarin. Saat itu, terdakwa beralasan sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan

“Ada surat yang kami terima yang menyatakan terdakwa sakit,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Nguan Seng alias Hengky yang terlibat kasus penipuan jual beli tanah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim MA.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menyatakan terdakwa bebas pada 16 Agustus 2021 lalu.

Pos terkait

Comment