Kasus Pelarangan Peliputan, Senin Ini Polisi Panggil Pimpinan Dewan

  • Whatsapp

Gedung Satreskrim Polres Bintan.(f.lintaskepri)

BR.TANJUNGPINANG -Terkait kasus tindakan pelarangan liputan di DPRD Bintan belum lama ini terhadap sejumlah Jurnalis, Oknum petugas Satpol PP dans staf DPRD Bintan diperiksa oleh Satreskrim Polres Bintan.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong melalui Kanit Tipiter Iptu Adi Satrio Gustian menuturkan, pemanggilan kedua orang ini berdasar laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang.

“Sudah kita periksa kedua orang tersebut semalam Jumat, untuk dimintai keterangan terkait aduan yang ada,” kata Limbong.

Dari hasil pemeriksaan sementara , kata dia, kedua orang tersebut bekerja berdasarkan perintah, dan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut juga diketahui agenda yang terbuka.

“Baru kita periksa sebagai saksi, dari keterangan mereka bekerja didasari perintah atasan mereka, kemungkinan hari senin nanti kita panggil kembali pimpinan yang bersangkutan,” sebutnya.

Sebelumnya, AJI Tanjungpinang, menyatakan jika tindakan yang dilakukan oleh oknum staf DPRD Kabupaten Bintan dan Anggota Satpol PP tersebut merupakan tindakan yang keliru.

Tindakan tersebut telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

“Sehingga kita mengirimkan surat aduin ini ke Polres Bintan,” kata Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana.

Menurutnya, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.

Sehingga tidak salah, para jurnalis melakukan peliputan di Gedung DPRD Bintan. Sebab, kawasan tersebut merupakan aktivitas umum.

“Tindakan pelarangan itu, juga bertentangan dengan Undang-undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1). Pada pasal itu dijelaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi AJI Tanjungpinang, M. Bunga Ashab berharap laporan aduan tersebut daoat segera ditindaklanjuti oleh Polres Bintan.

“Sebab, kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang, segala perbuatan yang dapat merugikan jurnalis harus diproses hukum. jangan dianggap sepele,” sebutnya.

Editor: ERWIN BR

Pos terkait

Comment