Kasus Nyinyir Penusukan Wiranto, Polisi Periksa Tiga Saksi

  • Whatsapp
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal

Sebelumnya, Polisi mengamankan warga Tanjungpinang yang nyinyir penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto melalui status media sosial Facebook.

Bacaan Lainnya

Dalam akun Facebook nya, Auliansyah menuliskan Ditusuk ya..? Udahlah.. ada yg ditembak, dilindas, balita dikapak, dokter dibakar aja juga bisa senyap… Ngapain ini heboh”.

Auliansyah terancam dengan pasal pasal ITE 27 ayat 3 dan undang-undang 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

SAHRUL

Pos terkait

Comment