BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polisi menetapkan satu tersangka kasus mayat bayi ditemukan dalam lemari di sebuah kosan di Gang Delima III, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, Senin (6/7) kemarin.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin melalui Kanit Reskrim Ipda Hendri mengatakan, penetapan tersangka tersebut tersangka setelah polisi menemukan dugaan unsur tindak pidana berupa dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi tersebut.
“Kita sudah tetapkan LS (40), ibu dari bayi tersebut sebagai tersangka kemarin,” kata Hendri, Rabu (15/7).
Dia mengatakan, LS langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan terpaksa kita tahan, karena status tempat tinggal serta keluarganya tidak ada di Tanjungpinang, sehingga di khawatirkan bisa melarikan diri,” ungkap Hendri.
Dia menambahkan, pelaku disangkakan melanggar pasal 341 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, mayat bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh tetangga saat mencari KTP dan Kartu BPJS, Senin (6/7) sekira pukul 17.45 Wib.
Comment