Kasus Korupsi Alkes RS Embung Fatimah Babak Kedua Disidangkan

  • Whatsapp

img-20160916-wa0030BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Belum selesai sidang pertama kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Embung Fatimah, Batam, yang menyebabkan kerugian Negara sebesar 5 Milyar, terdakwa Fadilah Ratna Dumila Malarangan (57) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam kasus korupsi yang sama namun tahun anggaran berbeda.

Sebelumnya terdakwa Fadilah disidangkan karena diketahui telah melakukan tindak pidana korupsi alkes Rumah Sakit Embung Fatimah, Batam, Alat Kedokteran kesehatan dan Keluarga Berencana (KB)yang mengunakan angaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2011, sedangkan untuk sidang kedua ini diketahui pengadaan alat kesehatan dengan mengunakan APBN tahun 2014.

Selain terdakwa Fadilah, sidang dilakukan terpisah terdakwa Farel Denis selaku Kontraktor pemenang lelang dari PT. Alexa Mandiri Utama juga disidangkan atas kasus korupsi alkes Embung Fatimah Batam.

Terdakwa Fadilah selaku mantan Direktur RS Embung Fatimah sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Farel Denis selaku Kontraktor pemenang lelang, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 4,3 Milyar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus SH bersama Triyanto SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menyebutkan kedua terdakwa telah melangar dan diancam dengan Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan Primer, dan di kenakan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18.

Selain itu, terdakwa juga diancam dengan dakwaan ketiga melanggar Pasal 21 Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana yang tidak dilaksanakan dengan Parpres Pengadaan Barang dan Jasa,
serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengguanaan Keuangan Daerah.

Dalam dakwaan JPU juga menyebutkan, Fadila, bersama-sama dengan Rafael, dalam proyek pengadaan Alkes di RSUD Embung Fatimah Batam yang bersumber dari dana APBN 2014 dengan nilai pagu Rp20 Miliar, nilai HPS Rp19.927.335.000, serta nilai penawaran 19.528.827.500. Lelang proyek ini dimenangkan PT Alexa Mandiri Utama.

Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi oleh kedua penasehatnya Sri Ernawati SH bersama Bali Daloh SH menyatakan tidak keberatan dan tidak akan mengajukan esepsi. Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH bersama dengan Corpioner SH dan Yon Efri SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment