BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau atas mangraknya kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015.
“MAKI sangat berkepentingan untuk membantu negara cepat memberantas korupsi dalam bentuk menggugat praperadilan perkara mangkrak termasuk di Kejati Kepri dalam perkara (Korupsi tunjangan perumahan),” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu (28/8)
Diketahui, dalam kasus tersebut Kejati Kepri telah menetapkan lima tersangka sejak Juni 2017 lalu, namun sampai saat ini masih jalan ditempat.
Kelima tersangka yakni mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli,
Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014 Hadi Chandra, Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012 Makmur.
Penetapan kelima tersangka tersebut, setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka menemukan adanya alat bukti yang cukup dalam proses pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.
Pemberian tunjangan perumahaan pimpinan dan anggota DPRD Natuna itu dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015, tanpa menggunakan mekanisme aturan serta tidak sesuai dengan harga pasar setempat. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.
Selain menggugat Kajati, MAKI juga menggugat KPK dan BPK dikarenakan dianggap berperan atas mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.
Sampai berita ini dipublikasikan, MAKI masih mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
SAHRUL
Comment