Kasus Korban Tusuk Jadi Tersangka Dihentikan, Kapolda Sebut Ada Kesalahan Prosedur

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, MEDAN. Seorang pedagang di Pajak Pariggan Medan, Sumatera Utara inisial BA menjadi korban penusukan oleh seorang preman. BA malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru.

Melansir dari CNN Indonesia, Sabtu (30/10), Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik.

“Betul ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka ini sehingga saya harus mengevaluasi penanganan penyidikannya melalui gelar perkara khusus nantinya,” kata Panca.

Panca mengatakan langkah yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah menghentikan perkara penetapan tersangka terhadap BA.

Diketahui kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan dan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

“Karena kita tidak melihat adanya mens rea atau niat jahat dari perbuatan tersebut. Kita sudah koordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Dalam waktu segera kita akan sampaikan keputusannya,” paparnya.

Diketahui kasus BA dan BS bermula pada 9 Agustus 2021 sekira pukul 06.00 di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Pada saat menurunkan dagangan dari mobil, BA didatangi dua orang preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan. Para preman itu lantas meminta uang kepadanya.

Namun BA menolak permintaan uang dari para preman itu. Tidak lama kemudian datanglah BS, marah-marah sambil memukul mobil BA.

Pos terkait

Comment