BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, masih tinggi.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Mayarakat (DP3APM) Tanjungpinang mencatat ada 22 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari Januari-April 2021.
Dengan rincian delapan kasus kekerasan terhadap perempuan dan 14 kasus anak sebagai korban.
Menurut Kepala DP3APM Rustam, hal tersebut menandakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi. Angka tersebut hanyalah angka gunung es.
“Artinya, angka yang didapat dari korban yang melapor saja, sedangkan di luar sana masih banyak korban yang tidak berani melapor karena alasan-alasan tertentu,” ujarnya saat peresmian kantor Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), di Jalan Kota Pring Tanjungpinang, Senin (12/4).
Kantor UPTD PPA langsung diresmikan oleh wali kota Tanjungpinang Rahma. Rustam menyampaikan UPTD PPA ini adalah mandat dari pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang maksimal terhadap perempuan dan anak.
“Perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang secara umum menjadi kewenangan DP3APM,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Rahma menyatakan pemerintah berkewajiban memberikan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada setiap warga negara termasuk perempuan dan anak.
Comment