BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanjungpinang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menyatakan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang digelar, Senin (23/11).
“Kami sudah berkesimpulan unsur dengan sengaja dan program pemerintah tidak bisa terpenuhi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra saat konferensi pers usai gelar perkara.
Menurutnya, dua unsur tersebut tidak terpenuhi berdasarkan pemeriksaan saksi ahli pidana pemilihan dan tindak pidana dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga berdasarkan memorandum Bawaslu RI tanggal 23 Januari 2020 huruf B angka 2 yang mengatur tentang program pemerintah.
“Jadi kami menilai pembagian masker tersebut bukan merupakan program pemerintah. Berdasarkan KUHAP kami akan menghentikan kasus ini dan kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menerbitkan SP3 (Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara),” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah memeriksa 17 saksi dalam kasus tersebut yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, ahli dan timses.
Rahma sebelumnya menjadi sorotan karena membagikan masker bantuan dari Temasek Foundation Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Comment