Kasus Apri Sujadi, KPK Periksa Lis Darmansyah

  • Whatsapp
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (Foto: CNN Indonesia)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau Lis Darmansyah dijadwalkan akan di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisasi PDI Perjuangan ini diperiksa terkait kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 untuk tersangka Apri Sujadi.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan resmi KPK, Lis diperiksa kapasitas sebagai Wali Kota Tanjungpinang periode 2013-2018.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11).

Selain Lis, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Syamsul Bahrum Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

Selanjutnya, Boy Herlambang Anggota Polri, Norman dari pihak swasta dan Nurdin Basirun mantan Gubernur Kepulauan Riau.

Sebelumnya, KPK menetapkan Apri Sujadi bersama dengan Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.

SAHRUL

Pos terkait

Comment