Menurutnya, hal ini supaya tidak sampai menularkan virus ke anggota keluarga lainnya. “Mohon betul-betul waspada,” ucap Rahma.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 54 tahun 2021 terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1, kota Tanjungpinang ditetapkan berstatus PPKM level 2, setelah sebelumnya sempat pada posisi level 1.
“Selain waspada, kuncinya kita harus santai, rileks, happy, dan bersemangat supaya covid tidak masuk ke badan kita. Pastinya, harus tetap pakai masker,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment