BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dasril A. Yusdar akan dijatuhi sanksi disiplin.
Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri J. Simanullang menjelaskan,
Kasi Pidsus, diduga bertemu dengan pihak berkepentingan dalam kasus yang tengah ditangani Kejari Tanjungpinang.
Menurutnya hal tersebut tidak boleh dilakukan. Terlebih pertemuan itu dilakukan di luar jam kerja.
“Kalau jam kerja itu boleh karenakan tujuannya jelas, kepentingannya jelas. Kalau inikan sudah di luar jam kantor,” ujarnya belum lama ini.
Ia menyampaikan, Dasril akan diberikan sanksi disiplin. Sejauh ini proses pemeriksaan terhadap Dasril, telah dilakukan.
“Serahkan saja semuanya pada kami. Akan ada tindakan dari kami. Ada pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Diketahui, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Dasril dilaporkan atas dugaan menerima suap dari salah seorang saksi dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh tahun 2020 di Kawasan Senggarang senilai Rp 35 miliar.
Tim Bidang Intelijen kemudian melakukan klarifikasi. Hasilnya belum ditemukan unsur pemerasan namun hanya pinjam meminjam uang.
Hasil klarifikasi tersebut kemudian diserahkan kepada Bidang Pengawasan Kejati Kepri untuk dilakukan inspeksi kasus.
Comment