BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tanjungpinang akan Surati Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) kota Tanjungpinang untuk menggeluarkan surat edaran penjualan rokok elektrik (Vape) kepada anak usia dini.
Surat edaran tersebut, rencana akan di edarkan kepada distributor rokok elektrik yang ada di kota Tanjungpinang, agar tidak menjual rokok elektrik kepada anak yang masih usia dini.
“Rencana kami akan Surati Disperdagin, untuk mengeluarkan surat larangan penjualan Vape tersebut kepada anak-anak,” ungkapnya Kasatpol PP Tanjungpinang Efendi, Kamis (30/11).
Ia menambahkan bahwa, pihaknya juga akan menjawab permintaan dari anggota komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungpinang, untuk dapat mengawasi dan menertibkan anak-anak usia dini yang mengunakan vape.
“Nantinya saya akan perintah kan kepada anggota, apabila berkeliling patroli dan melihat anak-anak yang menguntungkan Vape tersebut, agar menertibkan bila perlu kita amankan, tapi untuk pengawasan penuh kami harus menunggu Perda yang ada,” ungkapnya.
Muhammad Danu
Comment