Dia mengatakan, penyebar hoak akan diancam dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi mengimbau dan mengingatkan khususnya bagi warga masyarakat Kota Tanjungpinang untuk senantiasa bijak dalam bermedia sosial.
“Manfaatkan media sosial sebagai sarana kebaikan dan memperkuat silaturahmi serta persatuan. Saring terlebih dahulu setiap berita yang diterima dan sebarkan bila memang perlu dan sudah terbukti kebenarannya serta bermanfaat bagi orang lain,” imbuhnya.
Redaksi
Comment