BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – MF (29) warga kebangsaan Malaysia yang telah terbukti membawa sabu 250 gram yang di simpan di celana dalam bagian selangkangan. Tertunduk lesu saat konferensi Pers di pelabuhan Sri Bintan Pura
Duki Rusnadi, Kepala Bea dan Cukai tipe Pabean B Kota Tanjungpinang menjelaskan pada Jum’at tanggal 1 April 2016 sekitar pukul 19.15 Wib dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang KM. Batavia dari Johor Malaysia, saat melakukan pemeriksaan MF ketahuan telah membawa sabu.
” Kita melakukan pemeriksaan badan MF, kita menemui 250 gram sabu,” ungkapnya saat konfrensi pers, selasa (5/4)
Menurutnya, modus yang di lakukan oleh para tersangka berbeda dari yang sebelumnya, yang sebelumnya penyeludup sabu dengan modus simpan di dalam sepatu.
” Modus yang di gunakan tersangka untuk mengelabui petugas, dengan menyimpan sabu di dalam celana dalam bagian selengkangan,” tuturnya
Ditempat yang sama Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian Mengatakan ini adalah koordinasi dan kerjasama yang baik dan melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap para penumpang luar negeri, sehingga bisa menangkap kurir narkoba yang masuk ke Kota Tanjungpinang.
Menurut Kristian, berdasarkan paspor milik MF ia baru sekali menyeludupkan sabu ke kota Tanjungpinang, dan berdasarkan pemeriksaan, MF hanya mengantar kemudian di kota Tanjungpinang ada yang menunggu.
“Saat ini kita masih melakukan pengejaran, nanti pasti akan tertangkap,” ungkapnya
Atas perbuatanya, Tersanga MF di jerat dengan Pasal 113 dan 114 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. papar kristian (SAHRUL)
Comment