BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Kepolisian Resor Tanjungpinang AKBP Fernando meminta warga tidak tergiur iming-iming dari pinjaman online (Pinjol) ilegal. Menurutnya, Pinjol ilegal dapat menyengsarakan masyarakat.
“Karena bunganya diatas bunga pinjaman di Bank, jangan tergiur dengan iming-iming pinjaman online. Kalau mau minjam perhatikan Badan hukum dan izin perusahaannya, apakah Pinjol tersebut terdaftar di OJK,” ujarnya kepada awak media, Kamis (21/10).
Ia menyampaikan, berdasarkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan mengusut tuntas jika menemukan perusahan-perusahan Pinjol ilegal wilayah setempat.
“Saya sudah mengarahkan Kasatreskrim untuk melakukan penyelidikan jika ditemukan perusahaan Pinjol ilegal di Tanjungpinang,” ucapnya.
Selain itu, Kapolres juga menghimbau, bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan Pinjol ini dapat segera melaporkan ke polisi.
Ia menyampaikan, sampai saat ini pihaknya bekum ada menerima laporan warga yang bermasalah dengan Pinjol ilegal.
“Untuk Laporan masyarakat yang menjadi korban belum ada. Demikian juga perusahan Pinjol, juga belum ada kita temukan di Tanjungpinang,” ujarnya.
Ia menambah, pihaknya juga terus melakukan penyelidikan mencari tahu, apakah di Tanjungpinang ada kantor-kantor pinjol ilegal. “Jika ada dan kita temukan, kami akan tindak tegas,” tegasnya.
SAHRUL
Comment