BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) musnahkan barang bukti hasil razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang beberapa minggu yang lalu.
Adapun barang bukti hasil razia yang dimusnahkan dengan cara di bakar, antara lain alat isap Bong, puluhan handphone, senjata tajam, Mancis dan beberapa barang terlarang lainnya dari dalam sel tahanan maupun dari luar sel tahanan.
Kepala Kanwil Hukum dan Ham Kepri, Ohan Suryana mengatakan barang bukti merupakan hasil razia di Rutan maupun Lapas dari tim gabungan Polda Kepri, Polres Tanjungpinang, Polres Bintan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri.
Ohan menambahkan mengenai beberapa tahanan yang positif mengunakan narkoba, menurutnya tidak terlepas dari kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang pengawasan tahanan.
“Sekalipun para personil kami mengalami kekurangan tetapi kami tidak patah semangat dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (27/4)
Ohan menjelaskan dengan terbukti adanya tahanan positif menggunakan narkoba maka dari petugas harus bekerja keras untuk melakukan pengawasan terhadap masuknya narkoba di Lapas. Ada indikasi masuknya narkoba di dalam lapas melalui pengunjung yang datang ke Lapas Kelas II A Tanjungpinang.(SAHRUL)
Comment