Kampanye di Kampus, Caleg PSI Dituntut 6 Bulan Penjara

  • Whatsapp
Caleg PSI Ranat Mulia Pardede

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri dan Munahamaliah menuntut terdakwa Ranat Mulia Pardede dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Ranat merupakan Calon Legislatif (Caleg) dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota nomor urut 2 dari Partai Soildaritas Indonesia (PSI).

Bacaan Lainnya

Dia melakukan pelanggaran pidana Pemilu karena kampanye di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan Tanjungpinang dengan cara membagikan kartu nama kepada mahasiswa.

Selain hukuman badan terdakwa juga didenda Rp 24 Juta, jika tidak membayar denda tersebut maka digantikan dengan satu bulan kurungan.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakin melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada Jumat (8/3) mendatang.*

Pos terkait

Comment