Kakek Merah Higgs Domino Bawa Andi Dan Budi Ke Penjara.

  • Whatsapp

BR.TANJUNGPINANG – Menang skater Higgs Domino Kakek Merah dengan chip 22 B, membawa dua warga Bintan Andi Sayyid Ghani dan Budi Alias Asui ke Penjara, Tanjungpinang, Selasa (9/11).

Keduanya, ditangkap Polisi dan saat ini menjadi terdakwa dalam kasus perjudian Skater Higgs Domino yang akan disidangkan di PN Tanjungpinang.

Dalam dakwaan jaksa Priandi Firdaus, keduanya didakwa tanpa mendapat izin, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.

Perbuatan kedua terdakwa berawal ketika terdakwa Andi Sayyid Ghani dapat “Kakek Merah” dalam permainan skater Higgs Domino dengan total Chip atau Coin 22 B.

Atas perolehan Coin Chip “Kakek Merah” itu, Andi menemui Budi alias Asui di toko-nya Jalan Indun Suri Tanjung Uban Selatan-Bintan, untuk menjual Coin Chip yang diperoleh dari kemenangan bermain Game Higgs Domino tersebut.

Terdakwa Andi selanjutnya menjual Coin atau Chip Higgs Domino yang dimenangkan itu sebanyak 11 B dengan harga sebesar Rp. 60.000 per 1 B Coin atau Chip.

penjualan itu, Budi alias Asun membayar kepada Andi Rp. 600,000,-.

Selanjutnya pada hari yang sama Rabu (31/8) sekira pukul 18.25 WIB, Terdakwa Andi kembali menjual Coin Chip Higgs Domino kemenangan kepada Budi sebanyak 10 B dengan harga Rp60.000,- per 1 B. Sehingga dari penjualan itu, Andi memperoleh keuntungan Rp600,000,-.

Dari dua kali penjualan Koin Chip sketer Higgs Domino yang dimenangkan itu, Andi memperoleh keuntungan Rp1,2 juta lebih.

Namun naasnya, ketika Andi dan Budi selesai melakukan transaksi penjualan Chip atau Koin, anggota Polisi dari Satreskrim Polres Bintan menangkap keduanya dengan barang bukti uang.

Atas perbuatanya, Andi dan Budi yang disidang terpisah didakwa melakukan melakukan perjudian sebagaimana Pasal 303 ayat (1) Ke-3 KUHP.

Dalam dakwaan subsider kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP, karena melakukan permainan judi jenis Higgs Domino tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Penulis:Firdaus

Pos terkait

Comment