BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Gerry Yasid melakukan kunjungan kerja ke RSUD Engku Daud, Tanjung Uban, Bintan, Rabu (11/5/2022).
Dalam kunker tersebut, Kajati Kepri didampingi Asdatun Kejati Kepri Alex Sumarna dan Kajari Bintan I Wayan Riana.
Kehadiran Kajati Kepri beserta rombongan disambut oleh Kadis Kesehatan Provinsi Kepri dan Direktur RSUD Haji Engku Daud beserta jajaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis menyampaikan, kunker tersebut dalam rangka meninjau kesiapan RSUD Engku Haji Daud sebagai Fasilitas Kesehatan yang akan difungsikan juga sebagai Lembaga Rehabilitasi.
Sebagai implementasi dari Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.
“Dalam rangka sebagai langkah persiapan untuk penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Comment