Gubernur Ansar mengucapkan selamat kepada anggota Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Kepri yang baru dikukuhkan.(F.Istmw)
BR.KEPRI- Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi merupakan salah satu upaya dan komitmen bersama dalam memberdayakan dan mengoptimalkan semangat Anti Korupsi yang melibatkan semua sektor, termasuk sektor swasta, sebagai pemangku kepentingan dalam sektor perizinan serta barang dan jasa pemerintah.
Demikian kata Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, saat mengukuhkan Pengurus dan Anggota Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi (KAD) Kepulauan Riau, di Batam.
Ansar dengan adanya KAD ini berharap investasi dan kepercayaan dalam penanaman modal di Provinsi Kepulauan Riau dapat meningkat, serta terjalinnya komunikasi yang efektif antara Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau selaku regulator dengan para pelaku usaha.
Gubernur Ansar juga menyampaikan bahwa Otonomi Daerah berpotensi memindahkan praktik kecurangan dari pusat ke daerah. Salah satu bidang kegiatan yang sering terjadi tindakan kecurangan adalah perijinan dan pengadaan barang dan jasa.
“Kecurangan-kecurangan tersebut perlu kita minimalisir bersama. Salah satunya adalah dengan tindakan pencegahan korupsi melalui peningkatan komitmen bersama,” ucapnya.
Kepala Satgas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK, Rosana Fransisca, menyampaikan bahwa pembentukan KAD didasari oleh tingginya korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta. Menurut catatan KPK dari tahun 2004 hingga 2022, pihak swasta menjadi pelaku tindak pidana korupsi terbanyak dengan jumlah 373 orang.
“Diharapkan dengan terbentuknya KAD ini, dapat menciptakan iklim usaha yang bersih dan bebas korupsi,” ujarnya.
Editor : RAMDAN
Comment