“Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra, didampingi anggota Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu,dan Guntur Pambudi W, serta panitera pengganti L Siregar,” paparnya.
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 84 ayat 2 KUHAP.
Selain itu, Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 84 ayat 2 KUHAP.
Motif Pembunuhan Korban
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyampaikan pembunuhan korban bermotif perampokan.
“Motifnya itu untuk mengambil uang korban, karena dua pelaku ini tau, bahwa Zainudin habis melakukan transaksi jual besi tua,” ujarnya kepada awak media, Rabu (29/9) sore.
Ia mengatakan, setelah berhasil membunuh korban dengan menjerat leher dengan tali, pelaku Joy mengambil uang Rp 260 juta milik korban.
“Sampai saat ini, pelaku Ariansah mengaku hanya diberi Rp 3,5 juta,” ucapnya.
Ia menambahkan, pelaku Joy menggunakan uang tersebut untuk membeli rumah, motor dan perhiasan.
“Yang jelas, Joy merupakan otak dibalik pembunuhan ini,” tegasnya.
Comment