BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS), pasalnya Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan untuk tiga jabatan fungsional PNS.
Melansir dari CNNIndonesia, Rabu (29/12), tiga jabatan fungsional PNS diantaranya, jabatan pengantar kerja, analis transaksi keuangan dan pengembang teknologi pembelajaran.
PNS dengan jabatan pengantar kerja akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja,
Berdasarkan aturan tersebut, jabatan pengantar kerja di level ahli utama akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2,02 juta, ahli madya Rp1,38 juta, ahli muda Rp1,1 juta, dan ahli pertama Rp540 ribu.
Kemudian, analis transaksi keuangan. Aturan tunjangan untuk analis transaksi keuangan tertuang dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan.
Tunjangan jabatan analis transaksi keuangan ahli utama diberikan sebesar Rp2,025 juta dan ahli madya sebesar Rp1,380 juta.
Jabatan analis transaksi keuangan ahli muda dan ahli pertama juga mendapat tunjangan masing-masing sebesar Rp1,1 juta dan Rp540 ribu.
Sedangkan, besaran tunjangan jabatan pengembang teknologi pembelajaran tercantum dalam Perpres Nomor 108 Tahun 2021.
Pemerintah menetapkan tunjangan untuk pengembang teknologi pembelajaran ahli utama sebesar Rp2,02 juta, tunjangan ahli madya naik dari Rp1,32 juta menjadi Rp1,38 juta.
Kemudian, tunjangan jenjang ahli muda naik dari Rp1,02 juta menjadi Rp1,1 juta. Lalu, tunjangan jenjang ahli pertama tetap Rp540 ribu.
Sumber: CNNIndonesia
Comment