BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pegawai pemerintah non PNS alias honorer juga mendapatkan subsidi gaji Rp 600 ribu/per bulan.
Sebelumnya, pemerintah hanya memberikan bantuan untuk tenaga kerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 Juta. Bantuan itu diberikan per bulan Rp 600 per bulan, yang akan diberikan selama empat bulan.
Pemerintah menambah jumlah penerima bantuan yang semula hanya 13.870.496 orang menjadi 15.725.232 orang.
“Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 juta sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non PNS,” kata Ida dikutip barometerrakyat.com dari Detikcom, Selasa (11/7).
Dia menjelaskan bahwa meskipun mereka bekerja di instansi pemerintahan namun tidak tergolong sebagai PNS, dan mereka tidak mendapatkan gaji ke-13 sebagimana yang diperoleh oleh pegawai negeri sipil.
“Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS,” sebutnya.
Mereka juga tetap akan mengikuti persyaratan bahwa yang bisa menerima subsidi Rp 600 ribu adalah yang gajinya di bawah Rp 5 juta.
Comment