Gaji PNS memang diketahui tak terlalu besar, yang membuat penghasilan mencapai puluhan juta yaitu dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.
Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Adapun, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, pemerintah juga memberikan keistimewaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memberikan tunjangan khusus.
BACA JUGA: |
Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Ada empat jabatan fungsional yang berhak mendapatkannya yakni, pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
Sumber: Detikcom
Comment