Dan berhubungan dengan pengembangan dan tracing terhadap kasus terkonfirmasi positif nomor 35.
3. Seorang laki-laki berinisial MI usia 49 tahun, beralamat di kawasan perumahan
kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar merupakan kasus baru Covid-19 Nomor 68 Batam.
Yang bersangkutan juga memiliki usaha warung sembako yang dikelola bersama istrinya dan menerima titipan penjualan makanan ringan (snack) dari para tetangganya
Dimana salah satu yang menitipkan penjualan makanan ringan (kue Donat) adalah kasus terkonfirmasi positif nomor 50 yang memiliki kaitan erat dengan klaster kasus jama’ah tablig terkonfirmasi positif nomor 35.
4. Seorang perempuan berinisial NS usia 44 tahun, beralamat di kawasan perumahan
kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar merupakan kasus baru Covid-19 Nomor 69 Kota Batam.
Yang bersangkutan memiliki usaha warung sembako yang dikelola bersama suaminya terkonfirmasi positif nomor 68.
Dia sering bertemu (closes contact) dengan terkonfirmasi positif nomor 50 dalam menerima titipan penjualan makanan ringan (kue Donat) setiap harinya.
Sehubungan adanya temuan pengembangan kasus baru positif covid-19 yang berkaitan dengan klaster Jama’ah Tabligh terkonfirmasi positif nomor 32.
Comment