Kabar Baik Untuk Pengikut Habib Rizieq

  • Whatsapp
Teriak Kami Bersamamu Habib Rizieq, Anggota TNI Disanksi
Habib Rizieq Shihab (Foto: Detikcom)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut akan bebas dari masa hukuman perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung esok hari, Senin (9/8). Ini menjadi kabar baik untuk pengikut Habib Rizieq.

Dilansir barometerrakyat.com dari CNN Indonesia, Minggu (8/8), Kuasa hukum Rizeq, Aziz Yanuar mengatakan jika merujuk pada hasil vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rizieq semestinya bebas demi hukum.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya sesuai dengan putusan vonis Pengadilan Tinggi DKI dan demi hukum harusnya demikian (bebas) di dua kasus itu,” kata Aziz saat dihubungi melalui aplikasi Whatsapp.

Adapun mengenai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai kasus dugaan penyebaran berita bohong Rumah Sakit Ummi, menurut Aziz, Rizieq tidak ditahan.

BACA :

Baliho Puan Maharani Bermunculan di Tanjungpinang

Sebab, setelah Rizieq dan menantunya Hanif Alatas mengajukan banding atas kasus tersebut hingga saat ini belum mencapai inkrah.

“Kan Habib tidak ditahan di (kasus) RS Ummi. Harusnya beliau bebas demi hukum,” tutur Aziz.

Meski demikian, Aziz belum mau memastikan waktu kebebasan Rizieq esok hari. “Kita lihat besok ya,” ujar Aziz.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding kasus kerumunan Petamburan yang diajukan Rizieq Shihab. Dalam perkara tersebut, Rizieq tetap dihukum kurungan delapan bulan.

BACA JUGA:

Ultimatum Jokowi untuk 6 Provinsi di Luar Jawa, Hati-hati!

Selain itu, mengenai kasus kerumunan Megamendung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis Rizieq dengan denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.

Sumber: CNN Indonesia

Pos terkait

Comment