Jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah 31 Desember 2020, maka sanksi administrasi tetap berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ayo, manfaatkan penghapusan denda pajak PBB ini sebelum 31 Desember 2020,” ajak Rahma.
Redaksi
Jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah 31 Desember 2020, maka sanksi administrasi tetap berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ayo, manfaatkan penghapusan denda pajak PBB ini sebelum 31 Desember 2020,” ajak Rahma.
Redaksi
Comment