KABAR BAIK! Sanksi Administrasi PBB di Hapus

  • Whatsapp
Wali Kota Tanjungpinang Rahma

Jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah 31 Desember 2020, maka sanksi administrasi tetap berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“Ayo, manfaatkan penghapusan denda pajak PBB ini sebelum 31 Desember 2020,” ajak Rahma.

Redaksi

Pos terkait

Comment