Gedung DPRD Bintan di Bintan Buyu
(F tangkapan layar/net)
BR .BINTAN- Sejumlah Jurnalis yang akan meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar oleh
Komisi I DPRD Bintan bersama warga dan perusahaan PT Japfa Ciamos yang berlangsung di ruang rapat komisi I di lantai Dua, Senin (08/7) dilarang masuk oleh salah seorang oknum Staf Dewan.
Oknum Staf Dewan itu mengatakan tidak memperkenankan Jurnalis masuk lantaran ada aturannya.
Sayangnya saat ditanya aturan siapa, ia
malah menjawabnya, hanya menjalankan perintah saja.
Usai RDP,saat ditemui Jurnalis untuk menanyakan hal itu, Ketua Komisi I DPRD Bintan, Hasriawadi membantah jika pihaknya ada melarang para jurnalis melakukan peliputan pada RDP itu.
Dia bahkan mengatakan, tidak mengetahui jika ada protap yang melarang awak media untuk melakukan peliputan.
“Saya tidak ada melarang,” kata Asriawadi di Kantor DPRD Bintan.
RDP yang dilakukan DPRD Bintan dengan pihak PT Japfa dan warga,kata Hasriawadi, bukan rapat tertutup, namun harus diselesaikan dan terbuka.
” Rapat ini terbuka tidak ada pelarangan,” ujarnya.
Pada Rapat Dengar Pendapat yang digelar DPRD Bintan untuk mendengarkan keluhan warga terkait hama lalat yang ditimbulkan karena produksi PT Japfa.
Editor: RAMDAN
Comment