Tanjungpinang, (BR) – Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak meminta kepada anggota DPRD Kepri yang hadir untuk kembali mengesahkan RAPBD yang sebelumnya sudah disahkan dan dinilai belum memenuhi syarat oleh Mentri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut Jumaga, agar dapat diterima Mendagri APBD Kepri harus segera disahkan.
“Ini sudah mengikuti mekanisme yang ada, serta tidak menyalahi aturan serta tertib dalam persidangan. Kita semua yang hadir sudah setuju di sah kan RAPBD 2016, kemudian setuju untuk disahkan oleh Mendagri,” ujarnya saat memimpin rapat paripurna,Kamis (7/1).
Selanjutnya, kata Jumaga, paling lama 3 hari, agar RAPBD Kepri ini di sahkan menjadi APBD 2016 dan sekaligus disahkan menjadi Perda.
Dalam sidang Paripurna tersebut dihadiri oleh 34 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, jumlah tersebut sangat berbeda dengan pengesahan RAPBD sebelumnya yang hanya dihadiri 21 anggota dewan dan hanya dipimpin satu unsur pimpinan dewan.
(RAMDAN)
Comment