BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau menyoroti secara khusus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2018.
Dia mengatakan, banyak mendapatkan laporan, ratusan hingga ribuan anak didik berbagai tingkatan tidak tertampung disekolah-sekolah negeri.
“Saya dapat aduan, ada ratusan bahkan ribuan anak yang tidak tertampung di sekolah negeri. Padahal, dari segi persyaratan anak tersebut memenuhi kriteria namun tidak diterima. Dan lucunya, situasi ini selalu terulang setiap tahunnya,” kata Jumaga di Batam, Kamis (12/7).
Kondisi ini tentunya memprihatikan. Sebab, UUD 45 pasal 31 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pemerintah, sambungnya berkewajiban menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Untuk itu, Ia meminta dinas Pendidikan tidak berpangku tangan dan segera mencarikan solusinya.
“Saya meminta agar jangan sampai ada anak didik yang mampu, tapi tidak tertampung,” kata Jumaga.
Sebab sangat ironis ketika pemerintah mendengungkan wajib belajar dua belas tahun tetapi tidak diikuti dengan pembangunan fasilitas pendidikan.
Pembangunan fasilitas pendidikan yang bermutu berhubungan erat dengan daya tampung sekolah.
Sementara, daya tampung, berhubungan dengan banyak hal. Mulai dari gedung sekolah, ruang kelas hingga jumlah tenaga guru dan fasilitas lainnya.
Tak hanya ruang kelas, sistem zonasi yang diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 juga ikut memicu kekacauan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 dianggap sebagai muara kegaduhan tersebut.
Sistem zonasi ini mulanya diterapkan sebagai strategi pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional.
Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Tidak seimbangnya daya tampung sekolah dengan jumlah siswa menyebabkan banyak calon anak didik tak tertampung di sekolah tujuannya.
Untuk tahun ini, setiap sekolah memprioritaskan 90 persen peserta yang tinggal dekat sekolah.
Sedangkan 10 persen sisanya dibuka untuk peserta didik berprestasi non akademik dan yang tinggal di luar zona sekolah.
Jatah masing-masing peserta didik yang masuk kelompok ini sebesar 5 persen.***
Comment