BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ibrahim menunut Julianto (24 tahun) terdakwa pembunuhan terhadap kekasih sejenisnya (gay), Selasa (12/3).
Jaksa mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 338 KUHP.
Dalam amar tuntutan jaksa mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, yang meringankan terdakwa berterus terang dalam persidangan, terdakwa dengan keluarga korban sudah memiliki perjanjian perdamaian dan terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban.
Sedangkan hal memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan JPU (pledoi)
Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap korban Kardianus Rinyuang (21) berawal pada saat terdakwa tinggal serumah dengan korban di Kampung Kolong Enam RT 01 RW 22 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Kamis (18/10) lalu.
Kemudian terjadi sering terjadi pertengkaran antara terdakwa dan dengan korban. Akibatnya korban memilih untuk pergi dari rumah terdakwa.
Tetapi terdakwa menyusul korban disekitar Kolong Enam untuk membawa pulang kerumahnya. Sesampai di rumah lalu terdakwa duduk di kasur depan televisi sedangkan korban duduk di kursi sofa tengah rumah.
Kemudian terdakwa mengajak korban untuk tidur sama-sama tetapi ditolak oleh korban dengan marah. Sehingga terjadi pertengkaran, lalu terdakwa dengan marah keluar rumah lewat pintu belakang dan mengambil seutas tali tambang nilon warna hijau panjang sepanjang 12 meter.
Lalu terdakwa masuk kembali ke rumah, terdakwa mendekati korban yang duduk di sofa tengah rumah dari belakang lalu menjerat leher korban dengan tali tambang nilon tersebut, korban melakukan perlawanan dengan cara memberontak tapi terdakwa tidak melepaskan jeratan pada leher.
Ia menjelaskan sekitar 2 menit lamanya terdakwa menjerat leher korban sehingga tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa memindahkan korban dengan cara diseret ke teras rumah dan diletakkan menelungkup.
Lalu terdakwa mengikat leher korban dengan ujung tali tambang nilon dan ujung lainnya diikatkan ke kayu penyangga atap rumah.*
Comment