Jual Premium Subsidi ke Pengencer, Pemilik Kios di Bintan Ditangkap

  • Whatsapp
Jual Premium Subsidi ke Pengencer, Pemilik Kios di Bintan Ditangkap
Kepala Kepolisian Resor Bintan AKBP Bambang Sugiharto memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM premium subsidi, Selasa (3/11). Dari kasus itu ditangkap pemilik kios di Toapaya. (Foto: Ahmad Jailani

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 huruf D, Pasal 23 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar.

Pos terkait

Comment