BR. TANJUNGPINANG – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika, Selasa (1/1).
Seorang pelaku bernama (PC) di amankan
Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi dan tim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Bahwa ada seorang laki-laki yang bernama (PC) tersebut ada memiliki dan menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu, dan sering melakukan transaksi Di sekitaran Jalan Sultan Machmud Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestar,”ujarnya.
Pada saat melakukan penyelidikan tim melihat seorang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri yang telah di informasikan oleh masyarakat tersebut sedang berada di pinggir Jalan Sultan Machmud Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari,” ujarnya.
Setelah itu tim langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama (PC) dan kemudian tim langsung melakukan penggeledahan terhadap (PC) yang didampingi Ketua RT setempat.
“Pada saat dilakukan penggeledahan tim mengamankan berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan oleh (PC) dipagar pinggir jalan, seperangkat alat hisap sabu/bong yang ditemukan di jok motor, kemudian tim juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Gold beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan No.Pol BP 3594 PM,”jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku (PC), atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis :Firdaus.
Comment