“Keduanya pun janjian ketemu di Kawal, setelah disana tersangka langsung diteriaki maling oleh korban dan memancing warga sekitar dan tersangka sempat diamuk warga disana,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Ahmad Jailani
Comment