BAROMETERRAKYAT.COM, Blora. Seorang perempuan paruh baya warga Dukuh Kepoh, Desa Jegong, Kabupaten Blora inisial LS (42) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, wanita ini menjual kayu bakar tampa disertai dokumen resmi.
Seperti dilansir Detik.com, Senin (6/11) tersangka ditangkap Polres Blora bersama tim dari Perhutani KPH Randublatung. Tersangja menjual kayu bakar di rumahnya dengan skala yang cukup besar.
Penagkapan ini setelah ada laporan dari petugas perhutani yang melaksanakan patroli melihat adanya truk bernomor polisi K 1316 NE yang sedang mengagkut kayu besar.
“Setelah dilakukan penghadangan dan dicek ternyata kayu tersebut masih bisa digunakan untuk produksi.” Ungkap Kasubag Humas Polres Blora AKP Suharto.
Menurutnya, setelah dilakukan intrograsi sopir truk Susanto (50) mengaku kayu yang dibawa tersebut rencana akan dijual kepada tersangka.
Total, terdapat 74 batang kayu dengan volume 1.281 meter kubik. “Akibat tindakan ilegal tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian senilai Rp 2 juta. Tersangka beserta barang bukti sebuah truk diamankan petugas,” ungkapnya.
“Kayu ini selain bisa dijual kembali untuk kebutuhan kayu bakar, juga dijual untuk produksi mebel. Ada juga tunggak akar jati yang kami amankan,” lanjutnya.
Dia menambahkan tesangka melanggar pasal 12 huruf L dan M jo pasal 87 ayat (1) huruf (1) c dan (2) b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.
“Bunyi dari pasal itu adalah setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar menukar titipan, menyimpan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan atau dokumen yang sah, maka tersangka akan dikenakan sanksi tegas,” tutupnya. (Detik.com)
Comment