BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Subandoro Alias Suban, terdakwa yang melakukan penipuan terhadap korbannya Iis Apriyani, di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal Berlapis.
Dakwaan di baca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus SH, Ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH bersama anggotanya Irianty Khoirul Ummah SH dan Cecep SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (23/3).
Kadek Agus selaku JPU mengatakan
terdakwa terbukti melakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat,ataupun rangkaian kebohongan,menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Sebagaimana yang terdapat dalam pasal 378 KUHP.
Selain dakwaan pertama JPU juga menyatakan terdakwa Subandoro juga melanggar pasal 372 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” ujar JPU.
Persidangan ini juga dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi korban.
Iis Saksi Korban mengatakan ia ingin menjual handphone karna keperluan mendadak untuk berobat adiknya yang sedang sakit. Handpone lenovo di jual S90 dengan harga Rp 2.800.000
“Saya suruh teman saya untuk memposting di Grup Bursa Jual Beli Tanjungpinang,” ungkapnya kepada Hakim
Ia juga menjelaskan setelah temannya memposting ke grup BJB Tanjungpinang, ada seorang pembeli yang ingin membeli handphonenya dan mengajak ketemuan di Debora Massage di kilometer 9,Selasa(12/1/2016) lalu pukul 20:30 WIB.
“Sudah bertemu di Debora Massage terdakwa langsung melihat kondisi hp, kemudian ia mengatakan ingin ambil handphonnya tapi uangnya ambil di kantor polisi, bilang saja yudi, kemudian terdakwa langsung pergi,” ujarnya
Karena merasa curiga dengan terdakwa, Lis langsung mengejar terdakwa akan tetapi ia tidak bisa mengejar karena terdakwa terlalu laju membawa motornya.
“Saya pun langsung ke kantor polisi yang di sebutkan terdakwa, sudah sampai di kantor polisi, yang bernama Yudi tetapi bukan terdakwa dan saya langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi,”jelasnya
Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa apakah saksi korban mengatakan itu semua betul. “Betul hakim ketua,” ungkap terdakwa
Akibat perbuatan terdakwa korban Iis Apriyani mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000.
Sidang ditunda , kembali akan digelar pada hari Selasa, 29 Maret 2016 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi .(SAHRUL)
Comment