Diketahui, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah resmi berlaku sejak kemarin, Kamis (17/10), meskipun belum ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.
Sebab, sesuai Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan terhitung 30 hari sejak disahkan sebuah UU otomatis berlaku.
Sumber : RMOL
Comment