Jokowi Beri Remisi Pembunuh Wartawan, AJI Pinang Akan Gelar Aksi Penolakan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang menolak pemberian remisi pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama.

Buntut penolakan tersebut, AJI Tanjungpinang akan menggelar aksi pada Jumat, 25 Januari 2018 di Lapangan Pamedan Ahmad Yani sekira pukul 13.30 Wib.

Ketua AJI Tanjungpinang Jailani menegaskan, aksi dilakukan untuk mengecam serta menolak remisi terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama.

Keputusan itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.

“Melalui Kepres No. 29 tahun 2018, memberi keringanan hukuman kepada Susrama, Presiden Joko Widodo memicu kekecewaan komunitas pers karena memberikan remisi terhadap Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa,” ungkap Jailani, Kamis (24/1)

Menanggapi keluarnya keputusan presiden itu, sambung Jailani, AJI menyatakan sikap, pertama, mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis.

Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana.

Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.

Kedua, kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia.

“Meminta Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi terhadap Susrama. Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia. AJI menilai, tak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut,” tutup Jailani.

Dalam aksi tersebut, AJI Tanjungpinang juga akan menyerahkan surat pernyataan sikapnya ke Kemenkumham wilayah Kepri. (Rls)

Pos terkait

Comment