Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan swab untuk menentukan apakah akan diperpanjang lagi.
“Melihat hasil swab, kalau tidak ditemukan positif akan dibuka lagi,” ucapnya.
Diketahui, jemaah mesjid Agung Al Hikmah yang dinyatakan positif berinisial HU (38) warga Jalan Teratai, Kelurahan Tanjungpinang Kota. Yang bersangkutan merupakan kasus nomor 29 Tanjungpinang.
SAHRUL
Comment