Pemerintah mengimbau agar saat new normal berlaku, penjual dan pembeli tertap patuh protokol kesehatan, antara lain melakukan disinfeksi secara berkala di area kerja setiap empat jam sekali,
Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan pelaku usaha, pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Jangan lupa sediakan media informasi tentang pembatasan jarak fisik,cuci tangan pakai sabun dan air mengalir/ hand sanitizer, tetap jaga jarak dan pakai masker untuk mengingatkan penjual dan pembeli.
Petugas yang terdiri dari tenaga kesehatan, Pol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri akan selalu mengawasi seluruh penjual dan pembeli dan bila ditemui tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, penjual dan pembeli tidak diizinkan berada di pasar,” tambahnya.
Ia berharap agar semua masyarakat bisa saling membantu untuk memutus rantai perkembangan covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
ZAITUNI
Comment