Mendapat informasi, lanjut dia, pihaknya segera mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan Informasi dari masyarakat yang berada disekitar.
“Berdasarkan dari hasil olah TKP tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat berhasil mengamankan seorang pelaku,” ucapnya.
Dia mengatakan, pelaku bernama Agus Syamsudin (37) warga Jalan Sultan Mahmud, Gang Bluntas.
BACA : Detik-detik Pembunuhan Penjaja Cinta Kilat di Tanjungpinang
Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalani aksinya, uang tunai Rp 52 Ribu hasil penjambretan dan satu buah dompet kecil milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1, ayat 2 huruf 1e KUH Pidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Kapolsek mengimbau agar warga Tanjungpinang senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik serta selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar.
Kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut.
Comment