Jaksa KPK Tuntut Apri 4 Tahun Penjara, Denda Rp250 Juta dan Hak Politik Dicabut Tiga Tahun

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Bupati Bintan Nonaktif terdakwa Apri Sujadi dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini sesuai dengan hasil sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Rabu (30/3/2022) siang.

Bacaan Lainnya

Apri jadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan beban Bintan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat tahun penjara,” kata JPU KPK Joko Hermawan dalam persidangan.

Jaksa melanjutkan, selain dituntut dengan kurungan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pembayaran uang kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

Uang kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar tersebut sudah dikembalikan oleh terdakwa Apri Sujadi saat tahap penyelidikan dan persidangan.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Apri Sujadi selama tiga tahun.

Selain terdakwa Apri Sujadi, Jaksa KPK juga menuntut mantan Plt Kepala BP Kawasan Bintan terdakwa Muhammad Saleh Umar dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Saleh Umar juga dituntut membayar uang pengganti Rp415 Juta dan uang kerugian negara tersebut sudah dikembalikan terdakwa ke KPK saat penyidikan dan persidangan.

Pos terkait

Comment