BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang mengamankan satu pelaku percobaan pembunuhan terhadap salah satu jaksa Kejari Bintan Dicky Saputra.
Dari informasi dihimpun di lapangan terduga pelaku percobaan pembunuhan diketahui berinisal RS. Dia ditangkap seputar Lapangan Pamedan, Selasa (12/3) sekira pukul 08.00 Wib.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api dan handpone di dalam mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BP 1359 TW yang dikendarai oleh terduga pelaku.
Dari hasil interogasi, RS merupakan eksekutor untuk melakukan pembunuhan terhadap Jaksa fungsional pada kejari Bintan. Terduga pelaku sudah melakukan pengintaian selama dua hari terhadap aktivitas jaksa Dicky.
Pelaku diduga disuruh oleh salah satu napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang. Dugaan sementara peristiwa ini ada kaitannya dengan penanganan perkara yang sedang ditangani.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie masih belum dapat di konfirmasi terkait penagkapan tersebut.*
Comment