Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati untuk Perampok Uang Rakyat

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin buka opsi penerapan hukum mati untuk para koruptor atau perampok uang rakyat.

“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/10).

Bacaan Lainnya

“Penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” Lanjutnya.

Menurutnya, hal itu diungkapkan Jaksa Agung pada kesempatan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejagung seperti Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan semua.

Dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun) namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit.

Selain itu, perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial.

Demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.

“Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” Imbuhnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment